MAKALAH EKONOMI
KOPERASI
Materi Tentang Ekonomi Koperasi
Disusun oleh :
Nama : Adam Revaldi
NPM : 10214171
Kelas : 3.EA.01
DOSEN : Nur
Rachmad
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2016
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Di
Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk
Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..Pada
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia. Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana
perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop
II di Jakarta.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B.
Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia); Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
C. Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan
orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pebinaan dan pengembangan.
D. Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan
ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
E. Ciri-ciri Koperasi
:
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
F.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa
untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya
sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
H.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
Ø Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Ø Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
Ø Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
Ø Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial
sebagai berikut:
·
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
·
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
I. Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Prinsip
ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Prinsip
ke luar
· Pendidikan
perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
· Kerjasama
antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
J.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
K.
Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat
(1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1),
Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. 4.Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok - Pokok
Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
L. Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
beranggotakan orang seorang,yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
1. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
·
induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
2.
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen
adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
M.
Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
•
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
•
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
•
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
•
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b. Persiapan Mendirikan Koperasi :
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal
- Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan
mendirikan koperasi
ü Kegiatan
usaha yang hendak
dijalankan
ü Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
ü Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü Menyusun
anggaran dasar
d. Prosedur permohonan pengesahan :
v Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
v Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
v Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
N. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
1. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen.
3. Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
4. Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
5. Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
6. Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
1. Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2. Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4. Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5. Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
O. Contoh
Kasus Koperasi beserta alternative dan solusi pemecahan masalahnya
Kasus Koperasi
KarangAsem
Membangun Kasus Kospin (Koperasi Simpan
Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan
fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar
rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda
yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering
mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama
KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat
adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini
lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM
ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut.
Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede
Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan
kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut
mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan
tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik.
Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema
capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia
atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang
dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni
keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!
·
Alternative
Solusi dan Pemecahannya
Solusi bagi masalah yang dibuat KKM ini ialah menyadarkan
nasabah yang sudah menginvestasikan uangnya bahwa KKM ini telah menipu mereka.
Bagi pihak kepolisian dan pihak yang mengetahui kejahatan yang dilakukan KKM
agar segera memberitahu nasabah apa-apa saja kejahatan yang dilakukan KKM
terhadap uang yang telah mereka investasikan.Pihak kepolisian juga harus
bersikap dan memberi sanksi tegas kepada oknum-oknum yang brsalah, serta
pemerintah lebih memperketat aturan mengenai penipuan investasi ini agar
kejahatan seperti ini dapat diminimalisir.
Kasus ini mengajarkan kepada semua orang bahwa dalam
berinvestasi di koperasi tidak mungkin dan tidak berakal sehat kalau keuntungan
yang dijanjikan sangat besar. Dan apabila kita ingin berinvestasi disuatu
koperasi, lembaga maupun perusahaan kita harus mengetahui detail tentang visi
misi dan arah uang investasi disalurkan. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak
mudah percaya terhadap suatu lembaga maupun perorangan . jangan mudah tergiur
dengan iming-iming keuntungan yang besar, karena itu belum menjanjikan
kebenaran.
Dalam suatu perjanjian investasi maupun perjanjian lainnya, kita
sebagai investor harus membuat perjanjian yang sah dimata hokum seperti
perjanjian hitam diatas putih. Agar tidak terjadi pengecewaan dikemudian hari
dan agar apabila terjadi sesuatu, pihak yang berwajib dapat cepat mencari
oknum-oknum yang bersalah.
Dalam berinvestasi disuatu lembaga maupun perusahaan, kita harus
memperhatikan apakah lembaga atau perusahaan tersebut sudah memiliki izin resmi
dari pihak yang berwajib seperti Bank Indonesia maupun Bapepam. Suatu lembaga
atau perusahaann juga didirikan dengan izin dari warga setempat, RT, RW, maupun
pihak kepolisianagar kegiatannya dapatterkontrol dengan baik.
Daftar
Pustaka:

