ETIKA BISNIS
Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, Barat, dan Etika
Profesi
3.EA.01
Kelompok
4 :
Adam Revaldi 10214171
Andhika Pamungkas Santosa 11214025
Moh Firman Herdiansyah 16214734
Nurlia 18214229
Reny Tembera 19214072
Rika Ramadani 19214390
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ........................................................................................ i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
1.1.
Latar Belakang............................................................................. 1
1.2.
Rumusan Masalah........................................................................ 1
1.3. Tujuan ......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................... 3
2.1.
Pengertian Etika .......................................................................... 3
2.1.1. Etika dalam Perspektif
Barat ............................................ 3
2.1.2. Etika dalam Perspektif
Islam ............................................ 6
2.2. Pengertian
Bisnis ........................................................................ 7
2.2.1.
Pengertian Etika Bisnis...................................................... 8
2.2.2. Pengertian Etika Bisnis dalam
Ekonomi Islam ................. 9
2.2.3. Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis............................ 22
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 23
3.1.
Kesimpulan ................................................................................. 28
3.2. Saran .......................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 30
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia bisnis sangat di sukai oleh banyak orang. Banyak juga
yang mencita-citakan profesi ini. Sebagai orang yang ingin berbisnis, kita
harus mengetahui mengenai prinsip bisnis itu sendiri. Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat.
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam
segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam
memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip
dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga
kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa,
kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak
milik dan hubungan sosial.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari etika dan bagaimana etika
menurut perspektif barat maupun menurut
perspektif Islam ?
2. Apa pengertian dari bisnis ?
3.
Apa pengertian etika bisnis ?
4.
Apa pengertian etika bisnis dalam ekonomi Islam ?
5.
Apa saja indikator etika bisnis ?
6.
Apa saja prinsip etika dalam berbisnis ?
7.
Bagaimana ketentuan umum etika bisnis dalam ekonomi Islam ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian etika dan
bagaimana etika menurut perspektif barat maupun menurut perspektif Islam.
2. Untuk mengetahui pengertian dari bisnis.
3.
Untuk mengetahui pengertian etika bisnis.
4.
Untuk mengetahui pengertian etika bisnis dalam ekonomi Islam.
5.
Untuk mengetahui saja indikator etika bisnis.
6.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip etika dalam berbisnis.
7.
Untuk mengetahui ketentuan umum
etika bisnis dalam ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika
Secara
etimologi kata etika bersasal dari Yunani yang dalam bentuk tunggal yaitu ethos
dan dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha. “Ethos” yang berarti sikap
cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan
moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya Mores
yang berarti juga adat atau cara
hidup. Jadi secara etimologis, etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat
kebiasaan yangb erkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk, yang diterima umum
mengenai sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya
Menurut
Larkin (2000) “Ethics is concerned with moral obligation, responsibility,
and social justice” . Hal ini berarti bahwa etika sangat memperhatikan
hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban moral, tanggung jawab dan keadilan
sosial. Etika yang dimiliki individu ini secara lebih luas mencerminkan
karakter organisasi/perusahaan, yang merupakan kumpulan individu-individu.
Etika menjelaskan standar dan norma prilaku baik dan buruk yang kemudian
diimplementasikan oleh masing-masing karyawan dalam organisasi (Fatt,1995) dan
(Louwers,1997). Etika menurut Gray (1994) merupakan nilai-nilai tingkah laku
atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima oleh suatu golongan tertentu atau
individu.
Untuk
lebih jelas berikut pengertian etika dalam perspektif yang berbeda antara
perspektif barat dan perspektif Islam.
2.1.1
Etika dalam Perspektif Barat
Dalam sistem etika Barat ini, ada tiga teori etika yang
akan dibahas, antara lain :
1. Teleologi
Teori yang dikembangkan oleh
Jeremy Bentham dan John Stuart Mill ini mendasarkan pada dua konsep yakni :
Pertama, konsep Utility (manfaat) yang
kemudian disebut Utilitarianisme. artinya, pengambilan keputusan etika yang ada
pada konsep ini dengan menggunakan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak
pihak sebagai hasil akhirnya. Dengan kata lain, sesuatu yang dinilai benar
adalah sesuatu yang memaksimalisasi apa yang baik atau meminimalisir apa yang
berbahaya bagi banyak pihak. Maka, sesuatu itu dinilai sebagai perbuatan etis
ketika sesuatu itu semakin bermanfaat bagi banyak orang.
Dan kedua, teori Keadilan
Distribusi (Distribitive Justice) atau keadilan yang berdasarkan pada konsep
Fairness. Inti dari teori ini adalah perbuatan itu dinilai etis apabila
menjunjung keadilan distribusi barang dan jasa berdasarkan pada konsep
Fairness. Yakni konsep yang memiliki nilai dasar keadilan.
Dalam hal ini, suatu perbuatan
sangat beretika apabila berakibat pada pemerataan atau kesamaan kesejahteraan
dan beban, sehingga konsep ini berfokus pada metode distribusinya. Distribusi
sesuai bagiannya, kebutuhannya, usahanya, sumbangan sosialnya dan sesuai
jasanya, dengan ukuran hasil yang dapat meningkatkan kerjasama antar anggota
masyarakat.
2. Deontologi
Berasal dari
bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus dilakukan. Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban
manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan
berarti harus mendatangkan kebaikan namun berdasarkan
baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakan ini adalah mutlak harus
dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya
perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang
kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang
lain.
Teori yang dikembangkan oleh
Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan
aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau
"konsekuensi" seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik
bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip yang baik berdasarkan
kemauan yang baik.
Dalam teori ini terdapat dua
konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini
bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan
tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini
adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia
sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur,
mura hati, dsb sebagai keseluruhan.
Kedua, Hukum Abadi (Eternal
Law), dasar dari teori ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan pada
ajaran kitab suci dan alam.
3. Hybrid
Dalam teori ini terdapat lima
teori, meliputi :
a)
Personal Libertarianism
Dikembangkan oleh Robert Nozick,
dimana perbuatan etikal diukur bukan dengan keadilan distribusi kekayaan, namun
dengan keadilan atau kesamaan kesempatan bagi semua terhadap pilihan-pilihan
yang ada (diketahui) untuk kemakmuran mereka. Teori ini percaya bahwa moralitas
akan tumbuh subur dari maksimalisasi kebebasan individu.
b)
Ethical Egoism
Dalam teori ini, memaksimalisasi
kepentingan individu dilakukan sesuai dengan keinginan individu yang
bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang atau kekayaan, bisa
juga berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik, atau apapun yang
dianggap penting oleh pengambil keputusan.
c)
Existentialism
Tokoh yang mengembangkan teori ini
adalah Jean-Paul Sartre. Menurutnya, standar perilaku tidak dapat
dirasionalisasikan. Tidak ada perbuatan yang benar-benar salah ataua
benar-benar benar atau sebaliknya. Setiap orang dapat memilih prinsip etika
yang disukai karena manusia adalah apa yang ia inginkan dirinya menjadi.
d)
Relativisme
Teori ini berpendapat bahwa etika itu
bersifat relatif, jawaban dari etika itu tergantung dari situasinya. Dasar
pemikiran teori ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan
perbuatan etis. Setiap individu mempunyai kriteria sendiri-sendiri dan berbeda
setiap budaya dan negara.
e)
Teori Hak (right)
Nilai dasar yang dianut dalam teori in
adalah kebebasan. Perbuatan etis harus didasarkan pada hak individu terhadap
kebebasan memilih. Setiap individu memiliki hak moral yang tidak dapat ditawar.
2.1.2
Etika dalam Perspektif Islam
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang
dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan agama
berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan
perilakunya. Jika barat meletakkan "Akal" sebagai dasar kebenarannya.
Maka, Islam meletakkan "Al-Qur'an" sebagai dasar kebenaran.
Berbagai
teori etika Barat dapat dilihat dari sudut pandang Islam, sebagai berikut :
1.
Teleologi Utilitarian dalam Islam adalah hak individu dan kelompok
adalah penting dan tanggungjawab adalah hak perseorangan.
2.
Distributive Justice dalam Islam adalah Islam mengajarkan keadilan. Hak
orang miskin berada pada harta orang kaya. Islam mengakui kerja dan perbedaan
kepemilikan kekayaan.
3.
Deontologi dalam Islam adalah Niat baik tidak dapat mengubah yang haram
menjadi halal. Walaupun tujuan, niat dan asilnya baik, akan tetapi apabila
caranya tidak baik, maka tetap tidak baik.
4.
Eternal Law dalam Islam adalah Allah mewajibkan manusia untuk
mempelajari dan membaca wahyu dan ciptaanNya. Keduanya harus dilakukan dengan
seimbang, Islam mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan duniawi yang berupa
muamalah sebagai proses penyucian diri.
5.
Relativisme dalam Islam adalah perbuatan manusia dan nilainya harus
sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip konsultasi dengan pihak
lain sangat ditekankan dalam Islam dan tidak ada tempat bagi egoisme dalam
Islam.
6.
Teori Hak dalam Islam adalah menganjurkan kebebasan memilih sesuai
kepercayaannya dan menganjurkan keseimbangan. Kebebasan tanpa tanggungjawab
tidak dapat diterima. Dan tanggungjawab kepada Allah adalah hak individu.Sistem
saluran pemasaran (marketing channel system) adalah sekelompok saluran
pemasaran tertentu yang digunakan oleh sbuah perusahaan dan keputusan tentang
system ini merupakan salah satu merupakan keputusan terpenting yang dihadapi
oleh manajemen. Salah satu peran utama saluran pemasaran adalah mengubah
pembeli potensial menjadi pelanggan yang menguntungkan. Saluran pemasaran tidak
hanya melayani pasar, tetapi mereka juga harus membentuk pasar.
2.2
Pengertian Bisnis
Kata bisnis berasal
dari bahasa Inggris, yaitu business (Plural business). Mengandung
sejumlah arti diantaranya : Commercial activity involving the exchange of
moner for goods or services – Usaha komersial yang menyangkut soal
penukaran uang bagi produsen dan distributor (goods) atau bidang jasa
(services)
Pengertian bisnis
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
1. Kegiatan dengan mengarahkan tenaga pikiran
atau badan untuk mencapai suatu maksud.
2. Kegiatan di bidang perdagangan/perbisnisan..
Bisnis dapat pula diartikan berdasarkan
konteks organisasi atau perusahaan yaitu : usaha yang dilakukan orgnisasi atau
perusahaan dengan menyediakan produk barang atau jasa dengan tujuan memperoleh
nilai lebih (value added). Karena organisasi (perusahaan ) yang
menyediakan produk barang atau jasa tentu dengan tujuan memperoleh laba selalu
memperhitungkan perbedaan penerimaan bisnis dengan biaya yang dikeuarkan. Maka
laba disini merupakan pemicu (driver) bagi pebisnis untuk memulai dan
mengembankan bisnis. Bagaimanapun juga pebisnis mendapatkan laba dari risiko
yang diambil ketika meginvestasikan sumber daya (modal, skillkeahlian, dan
waktu) mereka.
Kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang
digunakan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara.
Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha,
berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna
berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan,
perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa term
bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat
material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi
bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan
hal yang bersifat immaterial dan kualitas. Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata
manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis
harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan
perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan,
dan kebohongan hanya demi memperoleh keuntungan.
Dalam hal ini, ada dua definisi tentang
pengertian bisnis, dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir
dan ilmu fikih:
1.
Menurut Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan keuntungan.
2.
Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta
dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya
penggantian.
2.2.1
Pengertian Etika Bisnis
Etika Bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip
etika yang diterapkan dalam dunia bisnis (Lozano, 1996). Istilah etika bisnis
mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika
yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis.
Menurut David (1998), etika bisnis adalah aturaan main prinsip dalam organisasi
yang menjadi pedoman membuat keputusan dan tingkah laku. Etika bisnis adalah
etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa saja manajer, karyawan,
konsumen dan masyarakat.
Pada dasarnya etika bisnis menyoroti moral
perilaku manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan dimiliki secara
global oleh perusahaan secara umum, sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang
ada pada masing-masing perusahaan akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan
kebudayaan perusahaan yang bersangkutan. Etika bisnis ini akan muncul ketika
masing-masing perusahaan berhubungan dan berinteraksi satu sama lain sebagai
sebuah satuan stakeholder. Tujuan etika bisnis disini adalah menggugah
kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan “baik dan
bersih”. (Erni,2011)
Menurut Bartens etika bisnis adalah studi
tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis. Etika bisnis dapat dijalankan pada tiga taraf
: taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan
yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro,
etika bisnis mempelajari aspek-aspek
moral dari sistem ekonomi keseluruhan. Jadi, disni masalah etika
disoroti pada skala besar. Misalnya masalah keadilan : bagaimana sebaiknya
kekayaan di bumi ini dibagi dengan adil ? beberapa contoh lain adalah :
aspek-aspek etis dari kapitalisme; masalah keadilan sosial dalam suatu
masyarakat, terutama berkaitan dengan kaum buruh, masalah utang-utang negara. Pada
taraf meso (menengah),, etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang
organisasi. Organisasi disini berarti perusahaan, serikat buruh, lembaga
konsumen, perhimpunan profesi, dan lain-lain.Pada taraf mikro yang difokuskan
ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis. Disini dipelajari
tanggung jawab etis dari karyawan dan majikan, bawahan dan manajer, produsen
dan konsumen, pemasok dan investor.
2.2.2
Pengertian Etika Bisnis dalam Ekonomi Islam
Pemikiran
etika bisnis Islam muncul ke permukaan dengan landasan bahwa Islam adalah agama
yang sempurna. Ia merupakan kumpulan aturan-aturan ajaran dan nilai-nilai yang
dapat menghantarkan manusia dalam kehidupannya menuju tujuan kebahagiaan hidup
baik di dunia maupun akhirat. Etika bisnis Islam tak jauh berbeda dengan
pengejawantahan hukum dalam fiqih muamalah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa, Etika
bisnis adalah norma-norma atau kaidah etik yang dianut oleh bisnis, baik
sebagai institusi atau organisasi, maupun dalam interaksi bisnisnya dengan
“stakeholders”nya.
A. Riawan Amin menjelaskan dalam bukunya
“Menggagas Manajemen Syariah” bahwa prinsip-prinsip etika bisnis menurut
al-Quran yaitu :
1. Melarang bisnis yang dilakukan denagn proses
kebatilan (QS. An-Nisa:29).
Bisnis harus didasari pada kerelaan dan
keterbukaan antara kedua belah pihak dan tanpa ada pihak yang dirugikan . Orang
yang berbuat batil termasuk perbuatan aniaya, melanggar hak dan berdosa besar (QS. An-Nisa:30). Sementara orang yang
menjauhinya, maka akan selamat dan akan mendapat kemuliaaan (QS. An-Nisa:31).
2. Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba (QS. Al-Baqarah:275).
Dengan demikian, bisnis dalam Islam
memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia
untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek,
individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika,
tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab
pribadi dan sosial dihadap masyarakat, negara dan Allah swt
Berdasarkan uraian di atas, kajian ini akan
berupaya mencari prinsip-prinsip etika bisnis dalam perspektif al-Quran, yaitu
etika bisnis yang mengedepankan nilai-nilai al-Quran. Pernyataan ini pada satu
sisi bertujuan menolak anggapan bahwa bisnis hanya merupakan aktifitas
keduniaan yang terpisah dari persoalan etika dan pada sisi lain akan
mengembangkan prinsip-prinsip etika bisnis al-Qur’an, sebagai upaya
konseptualisasi sekaligus mencari landasan persoalan-persoalan praktek mal
bisnis..
3. Indikator Etika Bisnis
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis,
beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan
suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara
lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku;
indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik
dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah
apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis
dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan
khusus yang berlaku. Berdasarkan
indikator ini seseorang pelaku
bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya
apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah
disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum.
Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah
melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis
atau suatu perusahaan telah
mematuhi segala norma
hukum yang
berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator
etika berdasarkan ajaran
agama. Pelaku bisnis
dianggap beretika bilamana dalam
pelaksanaan bisnisnya senantiasa
merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai
budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun
kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai
budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah
dan suatu bangsa.
6.
Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila
masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas
pribadinya.
4.
Prinsip Etika Dalam Berbisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai
dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun
prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari
prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya
dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma
dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar
bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara
masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki
kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
4.2 Memberikan produk dan jasa dengan kualitas
yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
4.3 Memperlakukan pelanggan secara adil dalam
semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan
mereka;
4.4 Membuat setiap usaha menjamin mengenai
kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka,
akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk dan
jasa perusahaan;
4.5 Perusahaan harus menghormati martabat manusia
dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik.
karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika,
kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun
kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis.
Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab,
karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan
tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan
adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari
makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita
sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena
kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra
bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.
Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
a. Kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori
saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan
janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak
yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu
dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
b. Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok
dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal
tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk
lain.
c. Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan yaitu
antara pemberi kerja
dan pekerja, dan berkait dengan
kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya
tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai
dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles
adalah:
a. Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Semua pihak
dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan
semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik
dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua
pelaku bisnis.
b. Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur
hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini
menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan
horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai
kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
c. Keadilan distributif. Atau disebut juga
keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi
semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama
sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan
tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan
di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang
paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasar dan jiwa dari semua
aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena
menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa
no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua
prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan
orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak lain, dan
bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima
dan masuk akal.
5. Ketentuan Umum Etika Bisnis dalam Ekonomi
Islam
Secara detil, terdapat beberapa konsep kunci yang membentuk sistem etika
Islam, diantaranya yaitu keesaan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab,
dan kebajikan.
1.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan
yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang
menyeluruh.
Dari konsep ini maka Islam menawarkan
keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar
pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
Penerapannya dalam etika bisnis diantaranya yaitu : pertama, seorang pengusaha muslim tidak akan menimbun
kekayaan dengan penuh keserakahan. Konsep kepercayaan dan amanah memiliki makna
yang sangat penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat
sementara, dan harus dipergunakan sebaik mungkin. Tindakan kaum muslimin tidak
semata-mata merujuk kepada keuntungan, dan tidak mencari kekayaan dengan cara
apapun. Ia menyadari bahwa : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan di
dunia, namun amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di
mata Allah Swt dan tidak baik sebagai landasan harapan-harapan”. Kedua, Seorang
pengusaha muslim tidak akan bisa dipaksa (disuap) oleh siapapun untuk berbuat
tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepada Allah Swt. Ia selalu
mengikuti alur perilaku yang sama
dimanapun ia berada apakah itu di masjid, di dunia kerja atau aspek apapun dalam kehidupannya, dan ia
selalu merasa bahagia. Ketiga, pengusaha tersebut tidak akan berbuat
diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli, atau para pemegang saham perusahaaan
tersebut atas dasar ras, agama, kulit dan lain sebagainya.
2.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil
dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah
diutus Allah untuk membangun keadilan. Prinsip keseimbangan atau kesetaraan
berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam dunia bisnis. Kecelakaan besar
bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran
dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang
untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda
kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah
kepercayaan. Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan
mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam
bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ
وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(Q.S.
al-Isra’: 35).
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,
Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak
disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah : 8 yang
artinya : “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
3.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam
nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan
kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan
bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia
memilki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengingkarinya.
Seorang muslim, yang telah menyerahkan hidupnya pada kehendak Allah Swt, akan
menepati semua kontrak yang telah dibuatnya. Berdasarkan firman-Nya ;”Hai orang
–orang beriman! Penuhilah semua perjanjian itu”. Dalam ayat tersebut, Allah Swt
memerintahkan kepada kaum muslimin untuk memenuhi akad yang telah disepakati.
Juga kewajiban bisnis kita kontrak formal mengenai tugas-tugas tertentu yang
harus dilakukan ataupun kontrak tak tertulis mengenai perlakuan layak yang
harus diberikan kepada para pekerja .kaum muslimin harus mengekang kehendak bebasnya untuk
bertindak berdasarkan aturan-aturan moral seperti yang telah digariskan Allah ..
4.
Tanggung jawab (Responsibility)
Jika seorang pengusaha muslim berperilaku
secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan
tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berperilaku tidak
etis. Ia harus bertanggung jawab atas tindakan yang ia lakukan. Allah Swt
berfirman :”Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
Semua kewajiban harus dihargai kecuali jika secara moral ia salah. Semua
perusahaan harus bersikap pro aktif berkaitan dengan persoalan tanggung jawab
sosial. Mereka dituntut tampil sebagai pakar-pakar strategi kepercayaan dalam
mengembangkan sejumlah piranti keuangan untuk meningkatkan perekonomian umat.
5.
Kebenaran : kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung
makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan
dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap
dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau
memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip kebenaran ini maka etika
bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya
kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian
dalam bisnis. Penerapan konsep kebajikan dalam etika bisnis menurut Al Ghazali,
terdapat lima bentuk kebajikan :pertama, jika seseorang membutuhkan sesuatu,
maka orang lain harus memberikannya dengan mengambil keuntungan yang sedikit
mungkin, jika sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan
lebih baik baginya. Kedua, jika seseorang membeli sesuatu dari orang miskin,
akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih
dari harga yang sebenarnya. Tindakan seperti ini akan memberikan akibat yang
mulia. Bukan suatu hal yang patut dipuji untuk membayar orang kaya lebih dari
apa yang seharusnya diterima manakala ia dikenal sebagai orang yang suka
mencari keuntungan yang tinggi. Ketiga, dalam mengabulkan hak pembayaran dan
pinjaman, seorang pebisnis Islam harus bertindak secara bijaksana dengan
memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayar hutangnya
dan jika diperlukan, seseorang harus membuat pengurangan pinjaman untuk
meringankan beban sang peminjam. Keempat, ketika pebisnis menjual barang secara
kredit kepada seseorang, ia harus cukup bermurah hati, tidak memaksa membayar
dalam waktu yang telah ditetapkan. Kelima, barang atau uang yang dipinjam harus
dikembalikan tanpa diminta.
Meskipun konsep-konsep diatas menuntun kita
dalam tingkah laku sehari-hari, konsep-konsep tersebut lebih merupakan
deskriptif filsafat etika bisnis Islam. Al-Qur’an dan sunnah melengkapi konsep-konsep ini dengan merumuskan tingkat
keabsahan hukum bentuk-bentuk perilaku penting sebagaimana bisnis pengusaha.
Dalam melihat perilaku etis seseorang, sangatlah penting bagi kaum muslim baik
untuk menghindari hal-hal yang tidak halal dan juga menghindari hal-hal yang
tidak halal menjadi sesuatu yang halal. Hal yang sebaliknya juga berlaku sama.
Rasululah SAW sangat banyak memberikan
petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah:
1.
Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin
Islam, kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah
sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini,
beliau bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang
mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang
menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri
selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan
barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
2.
Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis
menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya,
sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga
berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi
sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material
semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan
menjual barang.
3.
Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang
para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah
palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis
riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang
yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti
di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat
ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya
meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun
keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4.
Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan
bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan,
“Allah merahmati seseorang yang
ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5.
Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain
tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian
melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual
untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik
orang lain untuk membeli).
6.
Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya.
Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual
dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq
‘alaih).
7.
Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang
dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan
keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis
semacam itu.
8.
Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan
yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: Celakalah bagi
orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain,
mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
9.
Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah,
“Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari
mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari
itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
10.
Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw
bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist
ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran
upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11.
Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah
melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi
(penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan
tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu
tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada
orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12.
Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat)
yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya,
larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik.
Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras,
karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut
dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus
dijaga dan diperhatikan secara cermat.
13.
Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan
barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai,
babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
14.
Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka
di antara kamu” (QS. 4: 29).
15.
Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji
seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda
Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar
hutangnya” (H.R. Hakim).
16.
Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu
membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan
membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah
naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17.
Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman
(QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang
kesetanan(QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang
terhadap riba.
Etika bisnis Islam mempunyai fungsi
substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
1. Membangun kode etik islami yang mengatur,
mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama.
Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari
resiko.
2. Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam
menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri,
antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggungjawab
di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen hukum
yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus diserahkan
kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat memberi kontribusi dalam
penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan
masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan
(ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
Pengertian Profesi
6.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
7.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi , kode etik , serta proses
sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum,kedokteran , keuangan, militer ,teknik
desainer, tenaga pendidik.
8. Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga
tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
2.2.3.
Contoh kasus pelanggaran etika bisnis
1. Kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Perspektif Islam.
Sebuah pengusaha muslim yang merintis usaha dalam bidang jasa
EO umroh dan haji ke tanah suci, pengusaha tersebut mendirikan usaha tersebut
atas dasar usaha mandiri, karena merasa bahwa usaha bisnis yang ia rintis
adalah hasil jerih payahnya sendiri, kemudian ia lupa kalau bisnis yang ia
geluti adalah sebagian dari ibadah yang tujuannya tak lain adalah untuk
mengharap ridho Nya dan ia pun merasa bahwa tak ada campur tangan Nya dalam
usaha bisnisnya tersebut.
Usaha bisnis pengusaha tersebut berkembang pesat, dan omsetnya pun terus
meningkat, akan tetapi hal itu bertolak belakang dengan pelayanan yang ia
berikan. Merasa usahanya sudah banyak pelanggan, ia mulai mengabaikan kepuasan
pelanggan jasa usahanya. Biaya naik tinggi akan tetapi pengusaha tersebut
justru memilih pesawat yang murah tanpa memperhatikan kelayakan dan fasilitas
yang ada, penyediaan hotel yang murah serta jaraknya tempuh yang jauh dari
pusat kegiatan, catering makan yang sering terlambat, pelayanan kesehatan
kurang diperhatikan, keterlambatan pemberangkatan, dan berbagai masalah muncul
secara bergantian dan terus menerus.
Masalah yang sangat cepat muncul ternyata ditanggapi biasa oleh
managemen pengusaha muslim tersebut, ketika salah satu rekan pengusaha muslim
yang sedang mencoba merintis usaha yang sama kemudian mengetahui dan memberikan
masukan masukan serta saran kepada pengusaha tersebut kemudian justru
ditanggapi dingin dan menganggap rekan bisnisnya tersebut iri dengan kemajuan
usahanya tersebut, tak jarang ia justru memaki dan mencoba merebut langganan
rekannya tersebut dengan cara cara yang kurang etis.
Selang beberapa lama akhirnya rekan rekan bisnisnya pun gerah dengan
kelakuan pengusaha muslim tersebut, akhirnya mereka sepakat untuk membuka kedok
pengusaha tersebut dan akhirnya usaha yang berkembang pesat tadi kehilangan
banyak pelanggannya dan sedikit demi sedikit pengusaha tersebut mengalami
kebangkrutan.
2. Kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Perspektif Barat.
Indomie adalah merek produk mi instan dari
Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk. Selain dipasarkan di
Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara
lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta
negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk
Indonesia yang mampu menembuspasar internasional . Di Indonesia sendiri,
sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk
kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah,
di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran,
berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010
mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan
pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan
"Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan
supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi
instan Indomie.
Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant
sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi
instant asal Taiwan pun banyak membanjiripasar dalam negeri Taiwan.Harga yang
ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di
Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000
per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa
keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki
berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W
asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.Tentu saja
hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produkmereka menjadi
kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak
perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena
mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood
selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji
laboratorium denganhasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa
produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama
berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik
itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki
standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie
dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir
penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena
persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.Yang
menjadi pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh
pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?.
Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi padasaat produk
tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persaingan bisnis yang
telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang dilanggar terkait kasus
pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
·
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi
meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
·
Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha
dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar
dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
yang dimaksud.
3. Kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Profesi.
Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar
Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi
terkait pemberitaan soal “Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres” yang
ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar
Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni
2014. Pada berita tersebut, RCTI
mengatakan adanya pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan
pasangan capres-cawapres Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Pers
menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary
Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung
tudingannya.
“Konfirmasi yang
sudah dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses
Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat
menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres,”
demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua
Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers
mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap
informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan. “Penayangan
berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip
jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad
buruk,” kata Bagir dalam putusannya. Dewan Pers pun merekomendasikan RCTI untuk
mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai
hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan
pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
Hal ini diputuskan
setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan Arian
Rondonuwu selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum
memutuskan, Dewan Pers telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5
September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi Solusi dari kasus
ini adalah sebaiknya RCTI yang merupakan statsiun televisi swasta yang cukup
besar harus bisa lebih berhati-hati dalam memberikan informasi. Apalagi ini
masalah debat capres dan cawapres, secatra tidak langsung pihak RCTI telah
memfitnah dari calon capres dan capres terkait.
Karena seorang
jurnalis tentunya sudah tau etika jurnalis yang telah di buat salah satunya
yaitu harus profesional dalm mengambil situasi. Masyarkat sudah menegetahui
bahwa pihak RCTI yang bernaung dalam MNC group memang memilih pasangan
PRABOWO-HATTA, ini sungguh angat disayangkan kenapa RCTI bisa melakukan hal itu
dan melanggar kode etik.
Diharapkan ini jadi
pelajaran bagi RCTI dan seluruh stasiun televisi swasta Indonesia harus bisa
lebih professional dalam melakukan pejerjaan nya harus bisa membedakan mana
masalah pribadi dan umum.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Etika bisnis islam
adalah merupakan hal yang penting dalam perjalanan sebuah aktivitas bisnis profesional. Seperti menurut
Hamzah Ya’kub dalam bukunya Etika Islam (1991:11-15) : etika adalah perilaku
akhlaq berasal dari Arab, yang artinya sama dengan budi pekerti, perangai,
tingkah laku atau tabat. Pengertian akhlaq ialah ilmu yang menentukan baik dan
buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan
manusia lahir dan batin. Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT adalah untuk
menyempurnakan dan atau memperbaiki akhlaq manusia , bukan untuk langsung
mengembangkan ekonomi, tapi akhlaq terlebih dahulu.
Prinsip ekonomi,
menurut para pebisnis dan para konglomerat adalah untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya tanpa menggunakan etika bisnis yang ada. Panduan Rasulullah
dalam etika bisnis yang perlu diperhatikan dalam berbisnis:
1. Prinsip
essensial dalam bisnis adalah kejujuran
2. Kesadaran
tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis
3. Tidak
melakukan sumpah palsu
4. Ramah
tamah
5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan
harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.
Islam menawarkan
keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar
pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.Realitasnya,
para pelaku bisnis sering tidak mengindahkan etika. Para pelaku bisnis yang
sukses memegang prinsip-prinsip bisnis yang tidak bermoral, misalnya
maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas, semangat persaingan, dan
manajemen konflik.
3.2
Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari
itu para pembaca disarankan untuk membaca tentang merncang dan mengelola
saluran pemasaran teritegrasi pada referensi – referensi lainnya, agar pengetahuan
pembaca makin semakin banyak sehingga memperluas khazanah keilmuan kita
bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K., 1997. Etika, Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama
Dwi Suwikyo, 2010. Ayat-ayat Ekonomi Islam,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Ernawan Erni, 2011. Business Ethics, Bandung :
Alfabeta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar